Find Us On Social Media :

Heboh PPN Naik 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tak Terdampak

GridFame.id - Kini tengah heboh soal keputusan pemerintah yang berencana menjalankan ketentuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kenaikan ini selambat-lambatnya akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Biasanya PPN ini dikenakan saat kita membeli barang atau jasa seperti makan di restoran, membeli tas atau baju di toko, dan lain-lain.

Namun, ternyata terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN.

Ketentuan mengenai penyesuaian tarif PPN sendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan itu juga diatur objek barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Secara lebih rinci, ketentuan mengenai pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa diatur lewat Pasal 16B UU HPP.

Di bagian tersebut dijabarkan secara garis besar barang dan jasa apa yang tidak dikenakan PPN.

Berikut barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN yang diatur lewat aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP):

1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

- Beras dan gabah - Jagung - Sagu - Kedelai - Garam konsumsi - Daging - Telur - Susu - Buah-buahan - Sayur-sayuran - Ubi-ubian - Bumbu-bumbuan - Gula konsumsi

Baca Juga: Bagaimana Jika Status Lapor Pajak SPT Tahunan Kurang Atau Lebih Bayar?

2. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional

- Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis - Dokter hewan - Ahli kesehatan - Kebidanan - Perawat - Psikiater - Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klink kesehatan, laboratorium, dan sanotarium - Ahli gigi - Dukun bayi - Paramedis - Psikolog - Tenaga pengobatan alternatif

3. Jasa pelayanan sosial

- Pelayanan panti asuhan dan panti jompo - Pemadam kebakaran - Pemberian pertolongan pada kecelakaan - Lembaga rehabilitasi - Penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman - Bidang olahraga

4. Jasa keuangan

- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan - Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya - Pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah - Penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai - Penjaminan

5. Jasa asuransi

- Asuransi kerugian - Asuransi jiwa - Reasuransi - Tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi hingga pialang asuransi

6. Jasa pendidikan

- Pendidikan sekolah - Pendidikan luar sekolah

7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri

- Angkutan umum di jalan - Angkutan umum kereta api - Angkutan umum di laut - Angkutan umum di sungai dan danau - Angkutan umum penyeberangan - Angkutan udara

8. Jasa tenaga kerja

- Tenaga kerja - Penyediaan tenaga kerja - Penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

Baca Juga: Begini Cara Dapat EFIN Secara Online Untuk Lapor Pajak 2024 Terbaru