2. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
- Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis - Dokter hewan - Ahli kesehatan - Kebidanan - Perawat - Psikiater - Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klink kesehatan, laboratorium, dan sanotarium - Ahli gigi - Dukun bayi - Paramedis - Psikolog - Tenaga pengobatan alternatif
3. Jasa pelayanan sosial
- Pelayanan panti asuhan dan panti jompo - Pemadam kebakaran - Pemberian pertolongan pada kecelakaan - Lembaga rehabilitasi - Penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman - Bidang olahraga
4. Jasa keuangan
- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan - Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya - Pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah - Penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai - Penjaminan
5. Jasa asuransi
- Asuransi kerugian - Asuransi jiwa - Reasuransi - Tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi hingga pialang asuransi
6. Jasa pendidikan
- Pendidikan sekolah - Pendidikan luar sekolah
7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Angkutan umum di jalan - Angkutan umum kereta api - Angkutan umum di laut - Angkutan umum di sungai dan danau - Angkutan umum penyeberangan - Angkutan udara
8. Jasa tenaga kerja
- Tenaga kerja - Penyediaan tenaga kerja - Penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Baca Juga: Begini Cara Dapat EFIN Secara Online Untuk Lapor Pajak 2024 Terbaru