Find Us On Social Media :

Benarkah Pinjol Syariah Bebas Debt Collector? Tapi Kalau Galbay Ini Akibat yang Harus Ditanggung

GridFame.id - Pinjaman online syariah (pinjol syariah) adalah bentuk pinjaman yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam, yang melarang riba (bunga), spekulasi, dan transaksi yang tidak jelas.

Sebagai gantinya, pinjol syariah menawarkan produk pinjaman dengan skema bagi hasil atau mudharabah, di mana keuntungan dan risiko dibagi antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Pinjol syariah umumnya tidak menggunakan debt collector untuk proses penagihan.

Mereka mengikuti aturan syariah yang lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis.

Jika nasabah mengalami gagal bayar (galbay), pinjol syariah biasanya akan melakukan negosiasi dengan nasabah untuk mencari solusi terbaik.

Cara Menagih Nasabah

1. Komunikasi Langsung

Pinjol syariah akan menghubungi nasabah secara langsung untuk mendiskusikan situasi dan mencari solusi pembayaran yang dapat diterima kedua belah pihak.

2. Restrukturisasi Utang

Mereka mungkin menawarkan restrukturisasi utang, yang memungkinkan nasabah untuk membayar dalam jangka waktu yang lebih panjang atau dengan syarat yang lebih ringan.

3. Mediasi

Dalam beberapa kasus, pinjol syariah dapat menggunakan mediasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran dengan nasabah.

Konsekuensi Gagal Bayar

Jika nasabah tetap tidak dapat membayar, pinjol syariah akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang mungkin termasuk:

1. Pencatatan di SLIK OJK

Nasabah yang galbay akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan skor kredit yang buruk, yang dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Baca Juga: Waduh Gawat! Ternyata Ini 5 Profesi yang Kerap jadi Target Sasaran Pinjol

2. Tindakan Hukum

Pinjol syariah dapat mengambil tindakan hukum sesuai dengan perjanjian pinjaman dan hukum yang berlaku jika diperlukan.