Asuransi jiwa unit link merupakan produk campuran pertanggungan asuransi yang di dalamnya terdapat unsur investasi.
Adapun asuransi jiwa non-unit link merupakan produk asuransi yang hanya mempunyai fungsi proteksi.
Asuransi jiwa non-unit link memberikan manfaat uang pertanggungan kepada ahli waris setelah tertanggung atau peserta asuransi meninggal dunia selama masa kontrak pertanggungan.
Dari sisi perpajakan, jenis harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah sebagai berikut:
1. Kas dan setara kas
2. Harta berbentuk piutang
3. Investasi
4. Alat transportasi
5. Harta Bergerak
6. Harta tidak bergerak
Baca Juga: Sering Disepelekan, Ini 5 Pengaruh Asuransi Bencana Alam Bagi Masyarakat