Berdasarkan jenis harta di atas, asuransi jiwa unit link masuk kategori investasi yang harus dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi.
Adapun asuransi jiwa non-unit link tidak masuk kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi, karena tidak ada unsur investasi.
Namun, klaim asuransi jiwa berupa uang pertanggungan yang diterima oleh ahli waris dari asuransi jiwa non-unit link harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi ahli waris.
Sekalipun itu bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Bagaimana soal pembayaran premi asuransi dan perpajakan?
Premi bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi.
Hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang saat ini diperkenankan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena PPh.
Baca Juga: Heboh Kabar Kate Middleton Idap Kanker, Ini 3 Asuransi yang Cover Kanker di Indonesia