Find Us On Social Media :

Apakah Asuransi Unit Link Harus Masuk Laporan SPT? Ternyata Begini Aturannya

asuransi unit link harus masuk laporan SPT atau tidak?

GridFame.id - Asuransi Jiwa Unit Link adalah kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi.

Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.Produk asuransi jiwa unit link ini cocok bagi Calon pemegang polis yang suka berinvestasi jangka panjang atau Calon pemegang polis yang memiliki kelebihan uang (idle money) dan bermaksud meningkatkan kekayaannya.

Bisa juga untuk Calon pemegang polis yang suka melakukan investasi tetapi tetap ingin diproteksi.

Selain itu jenis asuransi ini juga cocok untuk Calon pemegang polis yang masih bekerja dan ingin menyiapkan tabungan.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sewaktu membeli Asuransi Unit Link.

Anda perlu mempelajari Proposal penawaran yang diajukan oleh agen dan memenuhi persyaratan-persyaratan.

Lalu mempelajari cara pembayaran premi dan mengisi sendiri Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ).

Anda juga perlu memahami hal Pengecualian serta memahami tata cara pengajuan klaim.

Produk ini dapat dibeli/ditanyakan melalui Agen Asuransi yang berlisensi dan masih berlaku atau Staf Bancassurance yang berlisensi dan masih berlaku.

Lalu apakah asuransi ini haruis dilaporkan dalam SPT?

Baca Juga: Apakah Kanker Termasuk? Ini Daftar Penyakit yang Bisa Dicover Asuransi Penyakit Kritis 

Dilansir dari Kompas.com, umumnya asuransi jiwa terbagi menjadi dua jenis yaitu asuransi jiwa unit link dan non-unit link.

Asuransi jiwa unit link merupakan produk campuran pertanggungan asuransi yang di dalamnya terdapat unsur investasi.

Adapun asuransi jiwa non-unit link merupakan produk asuransi yang hanya mempunyai fungsi proteksi.

Asuransi jiwa non-unit link memberikan manfaat uang pertanggungan kepada ahli waris setelah tertanggung atau peserta asuransi meninggal dunia selama masa kontrak pertanggungan.

Dari sisi perpajakan, jenis harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

1. Kas dan setara kas

2. Harta berbentuk piutang

3. Investasi

4. Alat transportasi

5. Harta Bergerak

6. Harta tidak bergerak

Baca Juga: Sering Disepelekan, Ini 5 Pengaruh Asuransi Bencana Alam Bagi Masyarakat 

Berdasarkan jenis harta di atas, asuransi jiwa unit link masuk kategori investasi yang harus dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi.

Adapun asuransi jiwa non-unit link tidak masuk kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi, karena tidak ada unsur investasi.

Namun, klaim asuransi jiwa berupa uang pertanggungan yang diterima oleh ahli waris dari asuransi jiwa non-unit link harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi ahli waris.

Sekalipun itu bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Bagaimana soal pembayaran premi asuransi dan perpajakan?

Premi bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi.

Hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang saat ini diperkenankan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena PPh.

Baca Juga: Heboh Kabar Kate Middleton Idap Kanker, Ini 3 Asuransi yang Cover Kanker di Indonesia