Find Us On Social Media :

Masih Pengangguran, Bisakah Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan?

GridFame.idBPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan di bawah kondisi tertentu.

Bagi pengangguran, ada beberapa ketentuan yang memungkinkan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta yang tidak lagi aktif bekerja, baik karena mengundurkan diri atau di-PHK.

Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk pencairan:

Dokumen yang Diperlukan:

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pencairan Online

2. Pencairan Offline

Baca Juga: Kapan Bisa Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah Di-PHK? Catat Ini Agar Tak Hangus

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sebelum mengajukan pencairan.

Periksa saldo JHT Anda melalui aplikasi BPJSTKU atau website resmi untuk mengetahui jumlah yang dapat dicairkan.

Ikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.

Dengan memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku, pengangguran dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka dengan mudah dan cepat.