GridFame.id - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan di bawah kondisi tertentu.
Bagi pengangguran, ada beberapa ketentuan yang memungkinkan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta yang tidak lagi aktif bekerja, baik karena mengundurkan diri atau di-PHK.
Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk pencairan:
- Peserta harus berusia minimal 56 tahun atau telah memasuki usia pensiun.
- Peserta harus sudah tidak aktif bekerja.
Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP (jika klaim di atas Rp 50 juta).
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Paklaring.
- Buku rekening yang masih aktif.
- Formulir pengajuan JHT.
- Foto terbaru peserta.
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pencairan Online
- Buka aplikasi BPJSTKU atau laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Pilih menu “Klaim Saldo JHT” dan isi informasi yang diminta.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan dan tunggu konfirmasi via email.
2. Pencairan Offline
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Sampaikan keinginan untuk mencairkan JHT dan ikuti prosedur yang diberikan oleh petugas.
Baca Juga: Kapan Bisa Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah Di-PHK? Catat Ini Agar Tak Hangus
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sebelum mengajukan pencairan.
Periksa saldo JHT Anda melalui aplikasi BPJSTKU atau website resmi untuk mengetahui jumlah yang dapat dicairkan.
Ikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Dengan memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku, pengangguran dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka dengan mudah dan cepat.