GridFame.id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk imbalan yang diberikan kepada pekerja atau karyawan dari perusahaan atau pemberi kerja lainnya di Indonesia.
THR memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama bagi pekerja yang merayakan hari raya agama tertentu seperti Idul Fitri bagi umat Islam dan Natal bagi umat Kristen.
THR tidak hanya sekadar imbalan, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam konteks budaya Indonesia, THR juga dianggap sebagai wujud kepedulian dan keadilan bagi pekerja yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Pemberian THR kepada pekerja telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pemberian THR wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti telah bekerja minimal selama satu bulan penuh.
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah eksploitasi tenaga kerja.
Nilai THR yang diberikan kepada pekerja bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Biasanya, THR diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi ada juga perusahaan yang memberikan berbagai bentuk bonus atau fasilitas lainnya, seperti paket sembako atau barang-barang kebutuhan lainnya.
Namun, bagaimana jika THR tak kunjung diberikan oleh perusahaan?
Berikut ini merupakan cara melaporkan jika THR tak kunjung turun.
Baca Juga: Libur Lebaran Makin Happy Bila THR Bisa Dikelola Secara Bijak