GridFame.id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk imbalan yang diberikan kepada pekerja atau karyawan dari perusahaan atau pemberi kerja lainnya di Indonesia.
THR memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama bagi pekerja yang merayakan hari raya agama tertentu seperti Idul Fitri bagi umat Islam dan Natal bagi umat Kristen.
THR tidak hanya sekadar imbalan, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam konteks budaya Indonesia, THR juga dianggap sebagai wujud kepedulian dan keadilan bagi pekerja yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Pemberian THR kepada pekerja telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pemberian THR wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti telah bekerja minimal selama satu bulan penuh.
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah eksploitasi tenaga kerja.
Nilai THR yang diberikan kepada pekerja bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Biasanya, THR diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi ada juga perusahaan yang memberikan berbagai bentuk bonus atau fasilitas lainnya, seperti paket sembako atau barang-barang kebutuhan lainnya.
Namun, bagaimana jika THR tak kunjung diberikan oleh perusahaan?
Berikut ini merupakan cara melaporkan jika THR tak kunjung turun.
Baca Juga: Libur Lebaran Makin Happy Bila THR Bisa Dikelola Secara Bijak
Melansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.
Jika ingin melakukan pengaduan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id.
Namun, bisa juga langsung menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Ida juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," ujarnya.
Posko tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsulitasi terkait pembayaran THR tahun ini.
Ia juga meminta kepada masyarakat, pengusaha dan pekerja/buruh untuk melakukan pelaooran ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.
"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ucap dia.
Adapun hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemenaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR.
Posko THR Kemenaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.
Jangan takut untuk melapor ya!
Baca Juga: Banyak Diskon Gajian di Promo Katalog Superindo Terbaru Hari Ini, Beras Diskon 15 Persen