Find Us On Social Media :

THR Tak Kunjung Cair? Simak Cara Melaporkannya

cara laporkan perusahaan yang tak kunjung cairkan THR

Melansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Jika ingin melakukan pengaduan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id.

Namun, bisa juga langsung menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Ida juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," ujarnya.

Posko tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsulitasi terkait pembayaran THR tahun ini.

Ia juga meminta kepada masyarakat, pengusaha dan pekerja/buruh untuk melakukan pelaooran ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ucap dia.

Adapun hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemenaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR.

Posko THR Kemenaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Jangan takut untuk melapor ya!

Baca Juga: Banyak Diskon Gajian di Promo Katalog Superindo Terbaru Hari Ini, Beras Diskon 15 Persen