GridFame.id - Lebaran adalah waktu yang spesial bagi banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga.
Namun, bagaimana jika Anda dihadapkan dengan situasi penagihan oleh debt collector di saat yang sama?
Apakah mereka diizinkan menagih saat Lebaran?
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan Bank Indonesia, ada waktu tertentu dimana debt collector tidak diizinkan untuk melakukan penagihan.
Termasuk saat hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran.
Hal ini dilakukan untuk menghormati privasi dan kenyamanan konsumen.
Langkah yang Dapat Anda Ambil Jika Debt Collector Menagih Saat Lebaran
1. Kenali Hak Anda
Anda memiliki hak untuk tidak diganggu saat hari besar keagamaan.
Jika debt collector tetap menagih, mereka mungkin melanggar ketentuan yang berlaku.
2. Tetap Tenang
Jangan panik atau merasa terintimidasi.
Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
3. Minta Identitas dan Surat Tugas
Pastikan bahwa mereka memiliki identitas resmi dan surat tugas yang sah dari lembaga keuangan atau kreditur.
Baca Juga: Sering Ancam Sita Barang, Sebenarnya Apa Saja Batasan dan Kewenangan DC Pinjol Terhadap Debitur?
4. Laporkan Pelanggaran
Jika debt collector menagih di luar waktu yang diizinkan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga terkait.
5. Jangan Berikan Informasi Pribadi
Lindungi informasi pribadi Anda dan jangan memberikannya kepada debt collector.
Dengan memahami hak dan kewajiban Anda, serta langkah-langkah yang dapat diambil, Anda dapat lebih tenang menghadapi situasi penagihan oleh debt collector saat Lebaran.
Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk merayakan hari besar tanpa gangguan yang tidak perlu.
Baca Juga: Setelah Utang Lewat 90 Hari Debt Collector Pinjol Bukan Dilarang Menagih, Tapi Ganti Pakai Cara Ini