GridFame.id - Kena tilang saat mudik lebaran?
Saat kena tilang baik secara langsung maupun elektronik, pelanggar diharuskan untuk membayar denda tilang.
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, melanggar lalu lintas biasanya membayar denda tilang maksimal melalui bank.
Namun, ketika diputuskan hakim, dendanya tidak selalu berlaku maksimal artinya ada kembalian atau sisa uang dari penilangan tersebut.
Saat putusan pengadilan menetapkan dendanya lebih kecil dari denda maksimal, pelanggar sebenarnya bisa mengambil kembalian dari denda tersebut.
Pengembalian atau pengambilan sisa denda kebanyakan diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 berbunyi:
"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pinda denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".
Namun, jika sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Lalu bagaimana cara pengajuannya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Awas Kena Tilang, Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Gratis di Bengkel Resmi