Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:
1. Penurunan suku bunga kredit;
2. Perpanjangan jangka waktu kredit;
3. Pengurangan tunggakan bunga kredit;
4. Pengurangan tunggakan pokok kredit;
5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Baca Juga: Ini 3 Alasan Kenapa Joki Galbay Pinjol Harus Dihindari Meski Pakai Embel-Embel Amanah