GridFame.id - Sempat viral sebuah cuitan dari akun base @tanyakanrl.
Dalam sebuah menfess, seorang netizen bertanya soal permasalahannya, di mana sertifikat rumahnya masih di bank dan cicilannya belum lunas.
Padahal kedua orang tuanya sudah meninggal, sementara ia masih kuliah dan adiknya masih SMA sehingga tidak ada pemasukan untuk melunasi cicilan.
Sebenarnya, ada 2 jenis pinjaman yang biasanya ditawarkan oleh bank.
Satu pinjaman biasanya memakai asuransi, di mana jika si peminjam meninggal, maka cicilan langsung dianggap lunas.
Namun kalau tidak ada asuransi, maka tetap harus dilanjutkan oleh ahli waris.
Sayangnya, jika tidak mampu melunasi cicilan maka kemungkinan besar akan ada penyitaan aset.
Situasi ini bisa menjadi tantangan besar, terutama jika tidak ada ahli waris yang ditunjuk dan kedua anak masih sekolah tanpa pemasukan.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi situasi ini:
1. Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris
Baca Juga: Anggota Keluarga Meninggal dan Ada Utang, Siapa yang Harus Bayar Kalau Ahli Waris Belum Ditunjuk?
Pertama-tama, anak-anak yang ditinggalkan harus mengurus Surat Keterangan Ahli Waris di kantor kelurahan atau melalui notaris.
Surat ini penting sebagai bukti hukum bahwa mereka adalah ahli waris yang sah.
2. Komunikasi dengan Bank
Anak-anak harus segera berkomunikasi dengan bank untuk menjelaskan situasi mereka.
Bank biasanya memiliki kebijakan untuk kasus seperti ini, dan mungkin menawarkan restrukturisasi kredit atau penundaan pembayaran sementara.
3. Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit adalah proses negosiasi ulang syarat kredit dengan bank.
Ini bisa mencakup penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, atau pengurangan tunggakan pokok dan bunga kredit.
4. Mencari Sumber Pemasukan
Jika memungkinkan, anak-anak dapat mencari pekerjaan sampingan atau usaha kecil untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan.
5. Menggunakan Dana Darurat atau Tabungan
Baca Juga: Begini Prosedur Cara Menolak Jadi Ahli Waris Karena Diwariskan Utang
Jika ada dana darurat atau tabungan yang ditinggalkan orang tua, ini dapat digunakan untuk membayar cicilan sementara waktu hingga solusi jangka panjang dapat ditemukan.
6. Penjualan Aset
Sebagai opsi terakhir, jika tidak ada cara lain untuk membayar cicilan, pertimbangkan untuk menjual rumah tersebut.
Namun, ini harus dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari bank dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
7. Konsultasi dengan Ahli Hukum
Mendapatkan nasihat dari ahli hukum atau konsultan keuangan dapat memberikan perspektif baru dan solusi yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya.
8. Bantuan Sosial
Jangan ragu untuk mencari bantuan sosial dari pemerintah atau organisasi non-profit yang mungkin dapat memberikan dukungan finansial atau bantuan lainnya.
Dalam situasi seperti ini, penting untuk bertindak cepat dan tidak menunda-nunda.
Dengan mengambil langkah proaktif dan berkomunikasi secara terbuka dengan semua pihak terkait, maka dapat menemukan solusi terbaik untuk masa depan.
Baca Juga: Ahli Waris Ikut Dapat Untung, Ini 4 Jenis Asuransi Jiwa yang Cocok Untuk Orang Tua