Melansir dari hukumonline.com, BI dan OJK memiliki persamaan yaitu sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bertujuan untuk memelihara sistem keuangan.
Adapun, perbedaan antara BI dan OJK adalah tugas dan wewenang BI mencakup segala hal terkait dengan kebijakan moneter, menjaga arus sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial.
Dalam konteks perbankan, wewenang BI berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan perbankan yang bersifat makroprudensial seperti memperkuat ketahanan permodalan dan mencegah leverage berlebihan, mengelola fungsi intermediasi dan mencegah terjadinya risiko sistemik, serta pemeriksaan terhadap bank.
Sementara itu, tugas dan wewenang OJK mencakup hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan yang bersifat mikroprudensial yaitu pengaturan dan pengawasan detail terkait dengan kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank.
OJK dalam ketentuan Pasal 8 angka 4 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 6 ayat (1) UU OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor:
- perbankan;
- pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
- perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
- lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;
- inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto;
- perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen; dan
- sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.
Ada beberapa lembaga atau institusi lain yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI)
-
Bank Umum: Ini termasuk bank-bank komersial, bank syariah, dan bank asing yang memiliki cabang atau kantor perwakilan di Indonesia.
-
Bank Perkreditan Rakyat (BPR): Bank Indonesia juga mengawasi dan mengatur lembaga keuangan non-bank seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
-
Lembaga Pembiayaan: Bank Indonesia juga mengawasi lembaga pembiayaan seperti perusahaan pembiayaan dan leasing. Mereka memastikan bahwa lembaga-lembaga ini beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip bisnis yang sehat, serta memberikan perlindungan kepada nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
-
Lembaga Dana Pensiun: Lembaga dana pensiun juga termasuk dalam lingkup pengawasan Bank Indonesia.
-
Lembaga Kliring dan Penjaminan: Bank Indonesia juga mengawasi lembaga kliring dan penjaminan, yang berperan dalam menyediakan layanan kliring dan penjaminan transaksi keuangan di pasar keuangan.
-
Bursa Efek: Bank Indonesia juga memiliki peran dalam mengawasi bursa efek dan lembaga kliring efek di Indonesia.
-
Pengelolaan Risiko Sistemik: Selain mengawasi lembaga-lembaga keuangan individu, Bank Indonesia juga memantau dan mengelola risiko-risiko sistemik yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Menabung Uang yang Aman Daripada di Dompet Digital