GridFame.id - Leasing adalah sebuah konsep keuangan yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk menggunakan aset tertentu tanpa harus membelinya secara langsung.
Dalam leasing, pihak yang memiliki aset (pemberi sewa) menyediakan hak penggunaan kepada pihak lain (penyewa) dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sejumlah uang secara berkala.
Keuntungan utama dari leasing adalah penghematan modal.
Dibandingkan dengan pembelian langsung, leasing memungkinkan penyewa untuk menggunakan aset tanpa harus mengeluarkan jumlah uang yang besar secara langsung.
Ini dapat membantu perusahaan untuk mengalokasikan modalnya ke area lain yang lebih mendesak atau untuk mengurangi beban keuangan awal.
Polemik baru muncul di tengah proses cerai artis dan model Catherine Wilson dan politisi Idham Masse.
Namun, ada juga beberapa pertimbangan yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukan leasing.
Salah satunya adalah pembayaran lebih dalam jangka waktu panjang.
Pasalnya, jika telat melakukan pembayaran maka unit atau kendaraan akan ditarik oleh pihak leasing.
Banyak yang beranggapan jika kendaraan ditarik leasing maka tagihan lunas, bagaimana faktanya?
Hal itu juga yang dipikirkan oleh artis, Catherine Wilson yang membiarkan mobilnya ditarik leasing agar tagihannya lunas.
Baca Juga: Cara Membeli Mobil Tarikan Leasing, Harga Lebih Murah
Dikutip dari YouTube TRANS TV Official, Rabu (24/4/2024), Idham Mase suami Cathrine Wilson secara blak-blakan membongkar alasannya enggan membayar cicilan hingga mobil tersebut ditarik.
Menurut pengakuan politisi asal Sulawesi Selatan itu dirinya keberatan membayar cicilan lantaran mobil tersebut berada di rumah Catherine Wilson.
Lebih lanjut, Idham menguraikan alasan mengapa ia lebih setuju mobil itu ditarik oleh leasing.
Dijelaskan Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan Bonggowarsito, tiap kendaraan yang dikembalikan nantinya akan dilelang.
Hasilnya, untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar oleh pembeli terkait.
Tetapi bila masih ada selisih (nilai jual kendaraan lebih rendah dari sisa hutang), konsumen berkemungkinan harus tetap bayar cicilan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa;
"Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya."
Ringkasnya, objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan konsumen selaku pemberi fidusia, sebagaimana konsumen menguasai kendaraan tersebut berdasarkan pembiayaan, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan.
Bila konsumen abai terhadapnya, maka bisa mempengaruhi BI Checking atau riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID). S
ehingga pada jangka panjang, akan menyulitkan pihak terkait dalam mengajukan kredit lagi.
Baca Juga: Kendaraan Tak Akan Ditarik! Ini Trik Agar Gampang Dapat Keringanan dari Leasing