Find Us On Social Media :

Apakah Benar Jika Menyalahgunakan Dana KIP Kuliah, Mahasiswa Wajib Mengembalikan?

penyalahgunaan KIP Kuliah

GridFame.id -  Heboh di media sosial tentang huru-hara penerima KIP Kuliah.

APa itu KIP Kuliah? Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu program pemerintah yang mampu meringankan beban calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perkuliahan. 

Sebagai informasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ini sebelumnya disebut sebagai Bidikmisi.

Tujuan Pemerintah Indonesia menghadirkan program ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi masyarakat agar dapat mengakses pendidikan tinggi, sehingga mampu memutus rantai kemiskinan.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi yang merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011.

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa tujuan KIP Kuliah untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.

Pada tahun 2022, KIP Kuliah secara resmi dikembangkan sebagai KIP Kuliah Merdeka.

Perbedaan kedua program tersebut terletak pada besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan dari pemerintah.

Namun, penerima KIP Kuliah ini juga bisa dicabut jika sudah tak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Jika mengundurkan diri, apakah mahasiswa wajib mengembalikan dana yang sudah digunakan sebelumnya ke pihak kampus?

Baca Juga: Ramai Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Kuliah Ketahuan Flexing di Media Sosial, Ini 9 Penybab KIPK Dicabut

Apakah Bisa Mengundurkan Diri dari Penerima KIP-K?