Find Us On Social Media :

Apakah Benar Jika Menyalahgunakan Dana KIP Kuliah, Mahasiswa Wajib Mengembalikan?

penyalahgunaan KIP Kuliah

Dilansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemdikbud), mahasiswa dapat mengajukan pengunduran diri dari penerima bantuan KIP-K atau dibatalkan bantuannya bila kondisi ekonomi keluarganya meningkat.

Ketentuan tersebut secara tegas tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)

Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.

Nantinya, kuota bantuan yang telah dibatalkan dapat dialokasikan untuk mahasiswa lain yang juga memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai penerima KIP-K.

Adapun penggantinya harus menempuh jumlah semester yang sama dengan mahasiswa yang diganti.

Apakah mahasiswa yang mengundurkan diri harus mengembalikan dana yang telah digunakan?

Soal ketentuan ini melansir dari web resmi tak ada penjelasan pastinya.

Pengembalian dana KIP Kuliah bergantung dari kebijakan masing-masing fakultas.

Untuk pendaftaran KIP Kuliah sendiri terdapat ketentuan jika pendapatan orangtuanya maksimum Rp 4 juta atau Rp 750.000 jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga.

Lebih dari penghasilan tersebut, mahasiswa tidak bisa atau sebaiknya mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Cara Bikin SKTM Online dan Offline Untuk Daftar KIP Kuliah Terbaru 2024