GridFame.id - Heboh di media sosial tentang huru-hara penerima KIP Kuliah.
APa itu KIP Kuliah? Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu program pemerintah yang mampu meringankan beban calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perkuliahan.
Sebagai informasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ini sebelumnya disebut sebagai Bidikmisi.
Tujuan Pemerintah Indonesia menghadirkan program ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi masyarakat agar dapat mengakses pendidikan tinggi, sehingga mampu memutus rantai kemiskinan.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi yang merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011.
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa tujuan KIP Kuliah untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.
Pada tahun 2022, KIP Kuliah secara resmi dikembangkan sebagai KIP Kuliah Merdeka.
Perbedaan kedua program tersebut terletak pada besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan dari pemerintah.
Namun, penerima KIP Kuliah ini juga bisa dicabut jika sudah tak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Jika mengundurkan diri, apakah mahasiswa wajib mengembalikan dana yang sudah digunakan sebelumnya ke pihak kampus?
Apakah Bisa Mengundurkan Diri dari Penerima KIP-K?
Dilansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemdikbud), mahasiswa dapat mengajukan pengunduran diri dari penerima bantuan KIP-K atau dibatalkan bantuannya bila kondisi ekonomi keluarganya meningkat.
Ketentuan tersebut secara tegas tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)
Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.
Nantinya, kuota bantuan yang telah dibatalkan dapat dialokasikan untuk mahasiswa lain yang juga memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai penerima KIP-K.
Adapun penggantinya harus menempuh jumlah semester yang sama dengan mahasiswa yang diganti.
Apakah mahasiswa yang mengundurkan diri harus mengembalikan dana yang telah digunakan?
Soal ketentuan ini melansir dari web resmi tak ada penjelasan pastinya.
Pengembalian dana KIP Kuliah bergantung dari kebijakan masing-masing fakultas.
Untuk pendaftaran KIP Kuliah sendiri terdapat ketentuan jika pendapatan orangtuanya maksimum Rp 4 juta atau Rp 750.000 jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga.
Lebih dari penghasilan tersebut, mahasiswa tidak bisa atau sebaiknya mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Cara Bikin SKTM Online dan Offline Untuk Daftar KIP Kuliah Terbaru 2024