Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Tahap 1: Pemberitahuan PHK
Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP
Tahap 3: Verifikasi Data Oleh BPJS Ketenagakerjaan
Tahap 4: Penerimaan Manfaat
1. Manfaat uang tunai
- Uang tunai bulan ke-1
- Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6
- Bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan; atau
- Bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan.
- Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.
2. Manfaat akses informasi pasar kerja
- belum mendapatkan pekerjaan; dan
Patut diperhatikan, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pekerja selama memanfaatkan pelatihan kerja, yakni:
- Penerima manfaat mengikuti pelatihan kerja sesuai jenis dan jadwal pelatihan kerja yang telah dipilih dan wajib menyelesaikan seluruh proses pelatihan kerja tersebut.
- Jika penerima manfaat memperoleh pekerjaan saat pelatihan kerja dilaksanakan, ia dapat menyatakan untuk tidak melanjutkan pelatihan kerja dan berhak menerima surat keterangan telah melakukan pelatihan kerja.
- Setelah menyelesaikan pelatihan kerja, penerima manfaat dapat mengikuti sertifikasi kompetensi kerja.