Find Us On Social Media :

Mantan Karyawan Korban PHK Merapat! Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tahap 1: Pemberitahuan PHK

Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP

Tahap 3: Verifikasi Data Oleh BPJS Ketenagakerjaan

Tahap 4: Penerimaan Manfaat

1. Manfaat uang tunai

- Uang tunai bulan ke-1

Baca Juga:

- Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6

- Bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan; atau

- Bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan.

- Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.

2. Manfaat akses informasi pasar kerja

  1. belum mendapatkan pekerjaan; dan

Patut diperhatikan, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pekerja selama memanfaatkan pelatihan kerja, yakni:

  1. Penerima manfaat mengikuti pelatihan kerja sesuai jenis dan jadwal pelatihan kerja yang telah dipilih dan wajib menyelesaikan seluruh proses pelatihan kerja tersebut.
  2. Jika penerima manfaat memperoleh pekerjaan saat pelatihan kerja dilaksanakan, ia dapat menyatakan untuk tidak melanjutkan pelatihan kerja dan berhak menerima surat keterangan telah melakukan pelatihan kerja.
  3. Setelah menyelesaikan pelatihan kerja, penerima manfaat dapat mengikuti sertifikasi kompetensi kerja.

Baca Juga: Kapan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair? Dilakukan Bertahap, Begini Cara Mengajukan Klaim Bulan Pertama, Kedua Hingga Enam Pasca PHK