GridFame.id - Banyak kasus Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu terakhir.
Jika Anda menjadi salah satu yang terdampak, jangan khawatir.
Apalagi jika Anda adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya masih ada dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dicairkan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dengan status Penerima Upah (PU).
Seperti namanya, jaminan ini akan diberikan kepada peserta PU jika pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja karena beragam faktor yang melatarbelakangi situasi perusahaan.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Untuk memperoleh semua manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 2 tahun (24 bulan) terakhir dan telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Lalu bagaimana prosedur pencairannya?
Simak ini dia cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kapan Bisa Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah Di-PHK? Catat Ini Agar Tak Hangus
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Tahap 1: Pemberitahuan PHK
Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP
Tahap 3: Verifikasi Data Oleh BPJS Ketenagakerjaan
Tahap 4: Penerimaan Manfaat
1. Manfaat uang tunai
- Uang tunai bulan ke-1
- Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6
- Bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan; atau
- Bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan.
- Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.
2. Manfaat akses informasi pasar kerja
- belum mendapatkan pekerjaan; dan
Patut diperhatikan, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pekerja selama memanfaatkan pelatihan kerja, yakni:
- Penerima manfaat mengikuti pelatihan kerja sesuai jenis dan jadwal pelatihan kerja yang telah dipilih dan wajib menyelesaikan seluruh proses pelatihan kerja tersebut.
- Jika penerima manfaat memperoleh pekerjaan saat pelatihan kerja dilaksanakan, ia dapat menyatakan untuk tidak melanjutkan pelatihan kerja dan berhak menerima surat keterangan telah melakukan pelatihan kerja.
- Setelah menyelesaikan pelatihan kerja, penerima manfaat dapat mengikuti sertifikasi kompetensi kerja.