GridFame.id - Mau mengajukan KPR tapi sudah berstatus menikah?
KPR masih menjadi salah satu pilihan untuk memiliki hunian impian tanpa menunggu uang terkumpul terlebih dahulu.
Apalagi pemerintah juga menyediakan program KPR subsidi.
Anda yang berstatus single atau yang sudah menikah bisa mengajukan KPR subsidi.
Banyak orang yang bertanya-tanya tentang proses pengajuan KPR apabila kondisinya sudah menikah.
Tak jauh berbeda dari pengajuan saat masih single, namun biasanya ada beberapa syarat tambahan.
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pengajuan KPR.
Selain itu juga ada rincian biaya yang mungkin harus ditanggung.
Jadi sebaiknya siapkan anggaran dulu sebelum buat pengajuan.
Apa saja?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: 4 Risiko Ambil KPR dengan DP 0 Persen Selain Cicilannya Tinggi
Persyaratan KPR
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama.
Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya, untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3 Keterangan penghasilan atau slip gaji
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta
7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
9. Salinan IMB
Baca Juga: Ini Pentingnya Siapkan Dana Darurat sebelum Ambil KPR
Biaya Proses KPR
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya.
Diantaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Metode Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
1. Flat
2. Efektif
3 Anuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.