Investor bisa memilih instrumen surat berharga jenis ini dengan imbalan atau ujrah sesuai nilai-nilai syariah.
1. Sukuk Tabungan (ST)
Menurut laman resmi Kementerian Keuangan RI, Sukuk Tabungan adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Instrumen ini ditawarkan kepada individu warga negara Indonesia sebagai produk yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan, dan sesuai syariah.
Belum lama ini, pemerintah menerbitkan dua seri ST012 yaitu ST012T2 dengan tenor 2 tahun dan ST012T4 (Green Sukuk) dengan tenor 4 tahun.
2. Sukuk Ritel Indonesia (SR)
Sukuk Ritel Indonesia merupakan jenis Surat Berharga Negara dengan prinsip syariah dengan tingkat imbal hasil tetap (fixed rate).
Investor bisa mencairkan SR sesuai jatuh tempo waktunya yakni 3 tahun dan 5 tahun.
Adapun Sukuk Ritel ini bisa dibeli dengan modal mulai Rp1 juta.
Baca Juga: Mau Investasi SBN? Kenali Dulu Jenis-Jenisnya Agar Tak Salah Pilih