GridFame.id - Baru-baru ini masyarakat tengah heboh dengan munculnya aturan baru soal pemotongan gaji karyawan.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Lalu apa manfaatnya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Apakah Karyawan Swasta Dapat Dana Pensiun? Begini Faktanya Menurut Undang-undang
Manfaat Tapera
Dilansir dari laman resmi tapera.go.id, peserta Tapera juga berhak untuk:
1. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera
2. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
3. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
4. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera
5. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
6. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya
Pencairan Dana Tapera
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
1. Telah pensiun bagi pekerja atau telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
2. Peserta meninggal dunia; dan
3. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Baca Juga: Simak Tips Supaya Anak Muda Masih Bisa Menabung Untuk Masa Pensiun Meski Biaya Hidup Tinggi