GridFame.id - Pegawai di Indonesia akan mendapatkan potongan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulannya.
Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 2027.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Gaji pegawai pemerintah, swasta, maupun mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tapera setiap bulannya.
Kondisi tersebut dinilai akan semakin memberatkan pekerja, sebab sebelumnya juga sudah harus menanggung sejumlah pajak dan potongan gaji.
Di antaranya potongan Pajak Penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
1. Tapera
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), gaji pekerja akan dipotong Tapera 3 persen setiap bulannya pada tanggal 10.
Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.
Apabila pegawai merupakan pekerja mandiri (freelancer), maka pekerja harus membayarkannya secara mandiri 3 persen dari gaji.
Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:
- Calon pegawai negeri sipil (PNS)
- Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Prajurit siswa TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh BUMN/BUMD
- Pekerja/buruh BUMDES
- Pekerja/buruh BUMswasta
- Pekerja mandiri (freelancer).
Baca Juga: Gaji Karyawan Makin Tipis Dipotong 2,5%! Ternyata Ini Manfaat Tapera dan Syarat Pencairannya