Potongan 3 persen tersebut akan dibayarkan 2 persen oleh instansi atau perusahaan dan 1 persen akan dibayar oleh pekerja.
6. Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbagi menjadi 5 kategori berdasarkan tingkat risiko kerja, yaitu:
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat rendah:0,24 persen dari upah sebulan
Baca Juga: Ini Syarat Ajukan KPR untuk yang Tak Punya Slip Gaji, Simak Selengkapnya!
7. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Iuran untuk program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan per bulannya dibayar berbeda-beda dan tergantung dengan kriteria peserta.
Berikut rinciannya.
- Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan
- Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800 per bulan
- Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)
- Pekerja Migran: Rp 370.000 (program JKK dan JKM)
8. Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diambil oleh peserta apabila pegawai dirumahkan (lay off) oleh perusahaan.
Berikut besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan.
- 0,22 persen dari Upah sebulan ditanggung oleh Pemerintah Pusat
- 0,14 persen dari Upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKK
- 0,10 persen dari Upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.
Baca Juga: Tertarik Ambil Kredit Apartemen daripada Kos? Ini 6 Hal yang Harus Dipikirkan Karyawan Gaji UMR