Find Us On Social Media :

Sadar Tidak? 7 Potongan Ini Ada Pada Gaji Buruh, Jadi 8 Karena Tapera

GridFame.id - Pegawai di Indonesia akan mendapatkan potongan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 2027.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Gaji pegawai pemerintah, swasta, maupun mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tapera setiap bulannya.

Kondisi tersebut dinilai akan semakin memberatkan pekerja, sebab sebelumnya juga sudah harus menanggung sejumlah pajak dan potongan gaji.

Di antaranya potongan Pajak Penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

1. Tapera

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), gaji pekerja akan dipotong Tapera 3 persen setiap bulannya pada tanggal 10.

Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.

Apabila pegawai merupakan pekerja mandiri (freelancer), maka pekerja harus membayarkannya secara mandiri 3 persen dari gaji.

Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:

Baca Juga: Gaji Karyawan Makin Tipis Dipotong 2,5%! Ternyata Ini Manfaat Tapera dan Syarat Pencairannya

2. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Dilansir dari DJPB Kementerian Keuangan, PPh 21 merupakan pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Jenis pemotongan gaji ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Meskipun demikian, PPh 21 tidak dikenakan kepada semua pekerja dan hanya pekerja dengan besaran gaji tertentu saja.

Jenis pajak ini akan dikenakan kepada pegawai dengan gaji minimal Rp 4,5 juta per bulan atau di atas Rp 54 juta per tahun.

Besaran iuran PPh 21 bervariasi setiap pekerja, mulai dari 15-35 persen per bulan.

Semakin besar gaji yang didapatkan, maka akan semakin tinggi mula PPh 21 yang harus ditanggung.

Untuk pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak jenis ini.

Pembayaran PPh 21 dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau pegawai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun secara mandiri.

3. BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan merupakan iuran yang diberikan untuk jaminan sosial kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Jenis iuran ini memiliki skema seperti asuransi kesehatan yang dapat menanggung seluruh atau sebagian biaya pengobatan bagi pesertanya.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/7/2024), peserta BPJS kesehatan saat ini terbagi menjadi tiga kelas dengan rincian berikut.

Dalam pelaksanaannya, BPJS kesehatan akan memotong 5 persen gaji per bulannya dengan rincian 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen dibebankan kepada peserta.

Peraturan pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi pegawai di sektor pemerintahan maupun swasta.

Selain itu, bagi keluarga tambahan dari pegawai, potongan yang diberikan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.

Keluarga tambahan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

Baca Juga: Begini Penjelasan Soal Potongan Tapera, Gimana yang Sudah Punya Rumah?

4. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/11/2023), Program BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) akan mendapatkan potongan sebesar 5,7 persen dari gaji.

Potongan tersebut akan dibayar perusahaan sebesar 3,7 persen dan dibayar pekerja sebesar 2 persen.

Sementara iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah Rp 50.000-Rp 600.000 per bulan.

5. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Untuk jaminan pensiun, iuran yang akan dibayarkan akan memotong 3 persen dari gaji yang diterima.

Potongan 3 persen tersebut akan dibayarkan 2 persen oleh instansi atau perusahaan dan 1 persen akan dibayar oleh pekerja.

6. Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbagi menjadi 5 kategori berdasarkan tingkat risiko kerja, yaitu:

Baca Juga: Ini Syarat Ajukan KPR untuk yang Tak Punya Slip Gaji, Simak Selengkapnya!

7. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Iuran untuk program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan per bulannya dibayar berbeda-beda dan tergantung dengan kriteria peserta.

Berikut rinciannya.

8. Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diambil oleh peserta apabila pegawai dirumahkan (lay off) oleh perusahaan.

Berikut besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tertarik Ambil Kredit Apartemen daripada Kos? Ini 6 Hal yang Harus Dipikirkan Karyawan Gaji UMR