Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/7/2024), peserta BPJS kesehatan saat ini terbagi menjadi tiga kelas dengan rincian berikut.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, BPJS kesehatan akan memotong 5 persen gaji per bulannya dengan rincian 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen dibebankan kepada peserta.
Peraturan pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi pegawai di sektor pemerintahan maupun swasta.
Selain itu, bagi keluarga tambahan dari pegawai, potongan yang diberikan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Keluarga tambahan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
Baca Juga: Begini Penjelasan Soal Potongan Tapera, Gimana yang Sudah Punya Rumah?
4. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/11/2023), Program BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) akan mendapatkan potongan sebesar 5,7 persen dari gaji.
Potongan tersebut akan dibayar perusahaan sebesar 3,7 persen dan dibayar pekerja sebesar 2 persen.
Sementara iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah Rp 50.000-Rp 600.000 per bulan.
5. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Untuk jaminan pensiun, iuran yang akan dibayarkan akan memotong 3 persen dari gaji yang diterima.