• Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai.
• Peserta terdaftar minimal tiga program, yakni jaminan hari rua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
• Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.
• Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir rekomendasi.
Salah satu poin persyaratan yang membedakan antara pembiayaan rumah BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera ialah terkait pendapatan peserta.
Untuk Tapera, fasilitas pembiayaan hanya bisa diajukan oleh peserta dengan kategori masyarakat berpendapatan rendah (MBR) atau pendapatan maksimal Rp 8 juta per bulan.
Ketentuan persyaratan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dengan demikian, peserta Tapera yang memiliki pendapatan di atas Rp 8 juta per bulan tidak bisa mengajukan pembiayaan dari program tersebut.
Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Begini Caranya