Find Us On Social Media :

Faktanya Tanpa Tapera Pekerja Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan Loh!

GridFame.id - Pelaksanaan kewajiban iuran pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih dipertanyakan.

Pasalnya, sebenarnya program BPJS Ketenagakerjaan juga telah menawarkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah untuk para pekerja yang berstatus sebagai peserta.

Wah, siapa yang baru tahu?

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani.

Ia mengatakan, alih-alih menciptakan pungutan wajib baru, pemerintah seharusnya lebih memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya telah diwajibkan bagi pemberi kerja kepada pekerja.

"Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 persen (Rp 138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/5/2024).

"Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," sambungnya.

Lebih lanjut ia bilang, Apindo telah berdiskusi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerjan.

Dengan demikian, pekerja swasta diharapkan tidak dikenakan pungutan baru.

"Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek," katanya.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan memang memberikan manfaat tambahan berupa bantuan membeli rumah bagi para peserta.

Baca Juga: Catat! Ini 11 Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Bakal Disetujui

Pada pengujung tahun lalu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah masih berlaku.

"Masih bisa. Iya (ketentuan dan syarat) masih sama," ujar Oni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Oni menyampaikan, fasilitas pembiayaan perumahan untuk peserta terdiri dari beberapa jenis, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, salah satunya bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula.

Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun.

Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.

Adapun syarat-syarat pengajuan KPR MLT sebagai berikut:

• Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.

• Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

Baca Juga: Sudah Punya BPJS tapi Mau Daftar Asuransi? Kenali Fungsi Produk Cash Plan dan Keuntungannya

• Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai.

• Peserta terdaftar minimal tiga program, yakni jaminan hari rua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.

• Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.

• Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir rekomendasi.

Salah satu poin persyaratan yang membedakan antara pembiayaan rumah BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera ialah terkait pendapatan peserta.

Untuk Tapera, fasilitas pembiayaan hanya bisa diajukan oleh peserta dengan kategori masyarakat berpendapatan rendah (MBR) atau pendapatan maksimal Rp 8 juta per bulan.

Ketentuan persyaratan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dengan demikian, peserta Tapera yang memiliki pendapatan di atas Rp 8 juta per bulan tidak bisa mengajukan pembiayaan dari program tersebut.

Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Begini Caranya