GridFame.id - Hal yang harus diperhatikan jika ingin klaim kerusakan rumah setelah akad KPR.
Bagi sebagian besar masyarakat, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi utama untuk mewujudkan impian tersebut.
Namun, setelah menandatangani akad KPR dan resmi menjadi pemilik rumah, tidak jarang muncul kekhawatiran mengenai kondisi rumah yang dibeli.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: bisakah klaim kerusakan rumah dilakukan jika sudah akad KPR?
Artikel ini akan membahas berbagai aspek terkait klaim kerusakan rumah setelah proses akad KPR selesai, termasuk hak dan kewajiban pemilik rumah serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi masalah ini.
Simak sampai tuntas, yuk!
Klaim Kerusakan Rumah KPR
Setelah akad KPR, masalah yang sering muncul adalah kerusakan pada rumah yang baru dibeli.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait klaim kerusakan rumah setelah akad KPR
1. Masa Retensi Pengembang
Pada umumnya, pengembang (developer) memberikan masa retensi atau masa garansi terhadap kerusakan struktur dan konstruksi rumah.
Baca Juga: Trik Aman Pakai Paylater untuk Belanja Sehari-hari Agar Tetap Bisa Ajukan KPR
Masa retensi ini bervariasi, biasanya antara 3 hingga 6 bulan setelah serah terima kunci.
Selama masa ini, pengembang bertanggung jawab atas perbaikan kerusakan yang terjadi, asalkan kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan pengguna.