Find Us On Social Media :

Mau Klaim Kerusakan Rumah setelah Akad KPR? Ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan

Klaim kerusakan rumah KPR.

Segera laporkan kerusakan kepada pengembang selama masih dalam masa retensi.

Buat laporan tertulis dan simpan salinannya.

Hubungi Asuransi

Jika kerusakan terjadi di luar masa retensi atau jenis kerusakan yang tidak ditanggung oleh pengembang, hubungi perusahaan asuransi.

Ikuti prosedur klaim yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.

5. Pihak Ketiga

Jika pengembang atau asuransi tidak menanggapi klaim dengan baik, pemilik rumah bisa mempertimbangkan untuk melibatkan pihak ketiga seperti lembaga perlindungan konsumen atau menyewa jasa pengacara untuk mediasi.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Peserta Tapera Wajib Tahu! Begini Cara Cek Informasi Perumahan Subsidi dan Pengajuan KPR Lewat SiKasep