Segera laporkan kerusakan kepada pengembang selama masih dalam masa retensi.
Buat laporan tertulis dan simpan salinannya.
Hubungi Asuransi
Jika kerusakan terjadi di luar masa retensi atau jenis kerusakan yang tidak ditanggung oleh pengembang, hubungi perusahaan asuransi.
Ikuti prosedur klaim yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
5. Pihak Ketiga
Jika pengembang atau asuransi tidak menanggapi klaim dengan baik, pemilik rumah bisa mempertimbangkan untuk melibatkan pihak ketiga seperti lembaga perlindungan konsumen atau menyewa jasa pengacara untuk mediasi.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.