GridFame.id - Hal yang harus diperhatikan jika ingin klaim kerusakan rumah setelah akad KPR.
Bagi sebagian besar masyarakat, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi utama untuk mewujudkan impian tersebut.
Namun, setelah menandatangani akad KPR dan resmi menjadi pemilik rumah, tidak jarang muncul kekhawatiran mengenai kondisi rumah yang dibeli.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: bisakah klaim kerusakan rumah dilakukan jika sudah akad KPR?
Artikel ini akan membahas berbagai aspek terkait klaim kerusakan rumah setelah proses akad KPR selesai, termasuk hak dan kewajiban pemilik rumah serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi masalah ini.
Simak sampai tuntas, yuk!
Klaim Kerusakan Rumah KPR
Setelah akad KPR, masalah yang sering muncul adalah kerusakan pada rumah yang baru dibeli.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait klaim kerusakan rumah setelah akad KPR
1. Masa Retensi Pengembang
Pada umumnya, pengembang (developer) memberikan masa retensi atau masa garansi terhadap kerusakan struktur dan konstruksi rumah.
Baca Juga: Trik Aman Pakai Paylater untuk Belanja Sehari-hari Agar Tetap Bisa Ajukan KPR
Masa retensi ini bervariasi, biasanya antara 3 hingga 6 bulan setelah serah terima kunci.
Selama masa ini, pengembang bertanggung jawab atas perbaikan kerusakan yang terjadi, asalkan kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan pengguna.
2. Polis Asuransi
Sebagian besar bank yang memberikan KPR juga mensyaratkan adanya asuransi properti.
Asuransi ini melindungi rumah dari berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan kerusakan lainnya.
Pemilik rumah perlu memahami detail polis asuransi ini untuk mengetahui jenis kerusakan apa saja yang dapat diklaim dan prosedur pengajuan klaimnya.
3. Perjanjian dengan Pengembang
Sebelum menandatangani akad KPR, pastikan untuk membaca dan memahami perjanjian dengan pengembang.
Perjanjian ini biasanya mencakup hak dan kewajiban pengembang terkait kualitas bangunan dan tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi setelah serah terima.
4. Prosedur Klaim
Dokumentasi Kerusakan
Baca Juga: Uang Muka Mulai dari 1% dan Suku Bunga Rendah, Begini Cara Mengajukan KPR FLPP Untuk Karyawan Swasta
Dokumentasikan semua kerusakan dengan foto atau video.
Catat tanggal dan deskripsi kerusakan yang terjadi.
Laporan ke Pengembang
Segera laporkan kerusakan kepada pengembang selama masih dalam masa retensi.
Buat laporan tertulis dan simpan salinannya.
Hubungi Asuransi
Jika kerusakan terjadi di luar masa retensi atau jenis kerusakan yang tidak ditanggung oleh pengembang, hubungi perusahaan asuransi.
Ikuti prosedur klaim yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
5. Pihak Ketiga
Jika pengembang atau asuransi tidak menanggapi klaim dengan baik, pemilik rumah bisa mempertimbangkan untuk melibatkan pihak ketiga seperti lembaga perlindungan konsumen atau menyewa jasa pengacara untuk mediasi.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.