GridFame.id - Pinjol ilegal sering kali menawarkan bunga yang sangat tinggi, melebihi batas wajar yang diatur oleh hukum.
Selain itu, mereka cenderung menggunakan metode penagihan yang agresif dan tidak etis.
Modus operandi pinjol ilegal sangat bervariasi, namun beberapa metode umum dapat diidentifikasi.
Biasanya, mereka memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menarik perhatian calon nasabah.
Promosi dilakukan dengan iming-iming proses cepat, syarat mudah, dan pencairan dana instan.
Mereka kerap meminta akses ke kontak pribadi, foto, dan data sensitif lainnya yang nantinya digunakan untuk menekan dan menagih utang.
Pinjol ilegal membawa banyak dampak negatif bagi masyarakat.
Salah satu dampak paling nyata adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, yang bisa mencapai ratusan persen per tahun.
Hal ini membuat banyak nasabah terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk dilunasi.
Lalu bagaimana caranya agar bisa terhindar dari pinjol ilegal dan tak jadi buronan debt collector?
Berikut ini sederet langkah menghindari pinjaman online.
Baca Juga: 3 Cara Jitu Lunasi Utang Pinjol dengan Segera, Dijamin Tak Akan Ada DC
1. Menghapus data diri di pinjaman online ilegal
Begini cara menghapus data KTP dari pinjol.
- Cara pertama lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.
- Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.
- Cara ketiga uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.
- Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru.
- Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.
- Cara pungkasan bisa kalian coba dengan mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.
- Belum mempan juga? Laporankan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Mengganti nomor HP
Salah satu media yang digunakan pinjol untuk menagih angsuran adalah nomor hp.
Agar tak terus diteror anda bisa mengganti nomor hp dan sebaiknya jangan menggunakan NIK dan KK yang sama dengan data pribadi.
3. Pindah rumah
Hal ini bertujuan agar anda tak terus didatangi oleh debt collector aplikasi pinjol.
4. Mengajukan keringanan
Jika anda merasa tak mampu untuk melunasi tagihan karena terlalu besar bunganya, anda sebaiknya mengajukan keringanan membayar tagihan.
Beberapa aplikasi pinjol biasanya akan menawarkan keringanan pembayaran.
5. Melaporkan kepada polisi
Begini cara melaporkan pinjol ilegal dikutip dari Kompas.com:
- Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
- Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
- Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Baca Juga: Kenapa Pinjol Ilegal Selalu Minta Akses Lokasi Padahal Tak Punya DC Lapangan? Ini Alasannya