GridFame.id - Kabar pencopotan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI tengah hangat jadi perbincangan publik.
Meski telah melakukan perlawanan, Helmy Yahya tetap diberhentikan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI sebagai Direktur Utama TVRI melalui surat pemberhentian pada 16 Januari 2020.
Padahal, sejak mendapatkan surat keputusan pemberitahuan sementara pada 4 Desember 2019, ia telah melakukan perlawanan yang luar biasa.
Sebelumnya juga diberitakan, Dewan Pengawas LPP TVRI menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.
Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Helmy dinyatakan diberhentikan lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar Liga Inggris yang memakan biaya besar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar