Hingga kini Helmy nampaknya masih memperjuangkan jabatannya itu sehingga terjadi kisruh di TVRI.
Di tengah kisruh pencopotan jabatan dirinya sebagai Dirut TVRI, adik kandung Tantowi Yahya ini mengabarkan bahwa para karyawan TVRI akan mendapatkan tunjangan kinerja.
Sudah lama tak mendapat bonus, Helmy menyebut di bawah kepemimpinannya, karyawan TVRI berhasil mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Hal ini telah disepakati setelah presiden menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 pada 30 Desember 2019.
"Kami lakukan lobi, perhitungan dan pendekatan. 30 Desember 2020, Presiden sudah tandatangani Perpres 89 Tahun 2019 tentang tunkin untuk pegawai TVRI," kata Helmy dalam konferensi pers terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Utama TVRI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Mengutip dari Kompas.com, para karyawan ini dijadwalkan akan mulai menerima tukin pada 1 Februari 2020 mendatang.
Bahkan mereka akan menerima rapelan 17 bulan sekaligus, terhitung sejak Oktober 2018.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar