GridFame.id - Kabar pencopotan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI tengah hangat jadi perbincangan publik.
Meski telah melakukan perlawanan, Helmy Yahya tetap diberhentikan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI sebagai Direktur Utama TVRI melalui surat pemberhentian pada 16 Januari 2020.
Padahal, sejak mendapatkan surat keputusan pemberitahuan sementara pada 4 Desember 2019, ia telah melakukan perlawanan yang luar biasa.
Sebelumnya juga diberitakan, Dewan Pengawas LPP TVRI menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.
Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Helmy dinyatakan diberhentikan lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar Liga Inggris yang memakan biaya besar.
Hingga kini Helmy nampaknya masih memperjuangkan jabatannya itu sehingga terjadi kisruh di TVRI.
Di tengah kisruh pencopotan jabatan dirinya sebagai Dirut TVRI, adik kandung Tantowi Yahya ini mengabarkan bahwa para karyawan TVRI akan mendapatkan tunjangan kinerja.
Sudah lama tak mendapat bonus, Helmy menyebut di bawah kepemimpinannya, karyawan TVRI berhasil mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Hal ini telah disepakati setelah presiden menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 pada 30 Desember 2019.
"Kami lakukan lobi, perhitungan dan pendekatan. 30 Desember 2020, Presiden sudah tandatangani Perpres 89 Tahun 2019 tentang tunkin untuk pegawai TVRI," kata Helmy dalam konferensi pers terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Utama TVRI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Mengutip dari Kompas.com, para karyawan ini dijadwalkan akan mulai menerima tukin pada 1 Februari 2020 mendatang.
Bahkan mereka akan menerima rapelan 17 bulan sekaligus, terhitung sejak Oktober 2018.
"Kalau tidak ada aral melintang, 1 Februari ini sudah terima tunkin dan akan dirapel 17 bulan karena dihitung dari Oktober 2018," ujarnya.
Sebagai Dirut, Helmy berusaha merayau agar tunjangan ini turun dan dapat dibagikan pada karyawannya.
Secara tak langsung, Helmy ingin menyampaikan bahwa ini berusaha menyejahterakan karyawannya.
Hal ini dilakukannya untuk melakukan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di TVRI yang memprihatinkan.
"Karena ternyata di TVRI selama 15 tahun dimoratorium, tak boleh terima pegawai negeri. Itulah sebabnya, 72 persen pegawai TVRI usianya di atas 40 tahun. Ini industri kreatif," kata dia.
Saat dirinya masuk ke TVRI pada November 2017, Helmy mengaku sedih karena tunjangan kinerja untuk pegawai negeri di TVRI tak ada.
Oleh karena itu, ia pun menugaskan Direktur Umum TVRI Tumpak Pasaribu untuk melakukan reformasi birokrasi.
Caranya antara lain disiplin, absensi, penegakkan integritas, dan antikorupsi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar