Polres Jakarta Selatan langsung memproses laporan Dipo Latief tersebut.
Bahkan terlapor Nikita Mirzani telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
Polisi masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Sedang dalam proses penyelidikan. Sudah kita dipanggil, sudah lama," kata Stefanus.
"Kami masih periksa saksi-saksi dulu," imbuhnya.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menilai laporan yang dibuat Dipo tidaklah logis.
Ia mengatakan bahwa kliennya tak mampu melakukan penganiayaan pada pria berperawakan kekar 45 tahun tersebut.
Fahmi menemukan kejanggalan pada laporan Dipo yang tak menyebut jenis penganiayaan apa yang dituduhkan kepada Nikita.
Source | : | TribunJateng |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar