GridFame.id - Polres Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses visum terhadap pengusaha, Dipo Latief, dalam kasus dugaan penganiayaan oleh istrinya Nikita Mirzani.
Hasil visum menyatakan bahwa Dipo Latief mengalami penganiayaan di bagian wajah.
Pihak Polres Jakarta Selatan, AKBP Steanus, mengatakan sebelum penganiayaan terjadi antara Dipo Latief dan Nikita Mirzani terlibat pertengkaran.
Baca Juga: Tadinya Bela Anak Nikita Mirzani, Kini Hotman Paris Ngaku Netral Setelah Bertemu Pihak Dipo Latief
Pertengkaran Dipo dan Nikita itu terjadi lantaran masalah rumahtangga.
"Sudah divisum. (Penganiayaan) di bagian muka,"
"Ada cekcoklah... biasa kesalahpahaman. Biasa urusan ada masalah rumah tangga," ungkap Stefanus seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompa.com, Senin (6/8/2018).
Ia menambahkan bahwa saat ini polisi masih mengumpulkan bukti dan saksi-saksi terkait laporan Dipo.
Rencananya Polisi akan memanggil pinak Nikita untuk dimintai keterangan.
"Keterangan saksinya lagi kita kumpulin, nanti kan setiap keterangan kita kumpulin siapa saksinya,"
"Dijadwalkan minggu ini. (Surat) sudah (diajukan), sudah saya tanda tangan," ujarnya.
Baca Juga: Terlihat Santai Saat di Bui, Pakar Ekspresi Ungkap Nikita Mirzani Berusaha Tutupi Luka Hati
Sebelumnya diberitakan Dipo melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan.
Laporan Dipo Latief itu seolah menunjukkan bagaimana runyamnya hubungan Dipo dengan sang istri.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Dipo Latief itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan.
"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ungkap Stefanus seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Sabtu (4/8/2018).
Polres Jakarta Selatan langsung memproses laporan Dipo Latief tersebut.
Bahkan terlapor Nikita Mirzani telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
Polisi masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Sedang dalam proses penyelidikan. Sudah kita dipanggil, sudah lama," kata Stefanus.
"Kami masih periksa saksi-saksi dulu," imbuhnya.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menilai laporan yang dibuat Dipo tidaklah logis.
Ia mengatakan bahwa kliennya tak mampu melakukan penganiayaan pada pria berperawakan kekar 45 tahun tersebut.
Fahmi menemukan kejanggalan pada laporan Dipo yang tak menyebut jenis penganiayaan apa yang dituduhkan kepada Nikita.
Ia menilai laporan itu tidak lengkap dan tidak jelas.
"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu."
"Apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya,"
"Enggak ada dan enggak mungkinlah menganiaya laki-laki."
"Yang dianiaya apanya? Saya juga bingung mau jawab. Dianiaya... yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," tuturnya.
Fahmi tak ingin banyak berciara soal tuduhan Dipo kepada kliennya.
Nikita terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahu 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Di sisi lain kini Nikita dan Dipo tengah dalam proses perceraian.
Terakhir kasus perceraian Nikita dan Dipo telah memasuki sidang pengesahan pernikahan atau isbat dan dilanjutkan gugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (1/8/2018).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hasil Visum Dipo Latief Keluar, Ada Bekas Luka di Wajah. Polisi Ungkap Kronologinya
Source | : | TribunJateng |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar