Ia menilai laporan itu tidak lengkap dan tidak jelas.
"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu."
"Apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya,"
"Enggak ada dan enggak mungkinlah menganiaya laki-laki."
"Yang dianiaya apanya? Saya juga bingung mau jawab. Dianiaya... yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," tuturnya.
Fahmi tak ingin banyak berciara soal tuduhan Dipo kepada kliennya.
Nikita terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahu 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Di sisi lain kini Nikita dan Dipo tengah dalam proses perceraian.
Terakhir kasus perceraian Nikita dan Dipo telah memasuki sidang pengesahan pernikahan atau isbat dan dilanjutkan gugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (1/8/2018).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hasil Visum Dipo Latief Keluar, Ada Bekas Luka di Wajah. Polisi Ungkap Kronologinya
Source | : | TribunJateng |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar