GridFame.id - Virus corona memang sangat rentan tersebar di area yang ramai.
Virus yang menyerang paru-paru ini dianggap berbahaya hingga bisa memperburuk penyakit lain.
Hingga Jumat (3/4/2020) tercatat sudah ada 1.790 kasus positif corona di Indonesia, diantaranya 170 pasien meninggal dunia.
Melihat persebaran virus yang tak terhindarkan, pemerintah membuat banyak kebijakan.
Kebijakan baru yang dikeluarkan adalah penutupan layanan akad nikah.
Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan pengulu untuk mengatur layanan publik di kator urusan agama (KUA).
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamarudin Amin mengungkap surat edaran tersebut diterbitkan per 2 April 2020.
Source | : | Wartakota.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar