GridFame.id - Virus corona memang sangat rentan tersebar di area yang ramai.
Virus yang menyerang paru-paru ini dianggap berbahaya hingga bisa memperburuk penyakit lain.
Hingga Jumat (3/4/2020) tercatat sudah ada 1.790 kasus positif corona di Indonesia, diantaranya 170 pasien meninggal dunia.
Melihat persebaran virus yang tak terhindarkan, pemerintah membuat banyak kebijakan.
Kebijakan baru yang dikeluarkan adalah penutupan layanan akad nikah.
Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan pengulu untuk mengatur layanan publik di kator urusan agama (KUA).
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamarudin Amin mengungkap surat edaran tersebut diterbitkan per 2 April 2020.
Setelah tanggal 2 April 2020, KUA tak lagi menerima pendaftaran pelaksanaan akad nikah.
Walaupun demikian, Kamaruddin mengungkap akad nikah akan dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April 2020.
Belum diketahui hingga kapan layanan akan dibuka lagi, penutupan ini akan diberlakukan selama wabah Covid-19 berlangsung.
Baca Juga: Miris! Empedunya Dipercaya Bisa Jadi Obat Corona, Jenis Hewan Ini Dikurung Sampai Luka!
Kamaruddin meminta masyarakat untuk menunda atau menajdwla ulang rencana pelaksanaan akad nikah.
"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," lanjutnya.
Walaupun bisa, Kamaruddin mengungkap bahwa akad nikah secara daring melalui telepon, panggilan video atau web tidak diperbolehkan.
Meski demikian, Kemenag masih membuka pendaftaram layanan pencatatan nikah.
Layanan pencatatan dilakukan tidak dilakukan di kantor KUA tetapi secara daring di Kemenag.go.id.
Kamaruddin sadar banyak masyarakat yang akan kecewa karena tak bisa melangsungkan pernikahan.
Tetapi, saat ini Indonesia sedang memasuki kondisi darurat Covid-19.
Pilihan untuk menutup layanan akad nikah ini dianggap yang terbaik untuk mengurangi persebaran Covid-19.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ucap Kamaruddin.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Kemenag Tidak Layani Pendaftaran Akad Nikah Setelah 2 April 2020 Selama Darurat Covid-19
Source | : | Wartakota.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar