Meski demikian, Kemenag masih membuka pendaftaram layanan pencatatan nikah.
Layanan pencatatan dilakukan tidak dilakukan di kantor KUA tetapi secara daring di Kemenag.go.id.
Kamaruddin sadar banyak masyarakat yang akan kecewa karena tak bisa melangsungkan pernikahan.
Tetapi, saat ini Indonesia sedang memasuki kondisi darurat Covid-19.
Pilihan untuk menutup layanan akad nikah ini dianggap yang terbaik untuk mengurangi persebaran Covid-19.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ucap Kamaruddin.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Kemenag Tidak Layani Pendaftaran Akad Nikah Setelah 2 April 2020 Selama Darurat Covid-19
Source | : | Wartakota.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar