Setelah tanggal 2 April 2020, KUA tak lagi menerima pendaftaran pelaksanaan akad nikah.
Walaupun demikian, Kamaruddin mengungkap akad nikah akan dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April 2020.
Belum diketahui hingga kapan layanan akan dibuka lagi, penutupan ini akan diberlakukan selama wabah Covid-19 berlangsung.
Baca Juga: Miris! Empedunya Dipercaya Bisa Jadi Obat Corona, Jenis Hewan Ini Dikurung Sampai Luka!
Kamaruddin meminta masyarakat untuk menunda atau menajdwla ulang rencana pelaksanaan akad nikah.
"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," lanjutnya.
Walaupun bisa, Kamaruddin mengungkap bahwa akad nikah secara daring melalui telepon, panggilan video atau web tidak diperbolehkan.
Source | : | Wartakota.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar