GridFame.id - Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah dengan penderita Covid-19 terbesar di Indonesia.
Angka penderita yang semakin bertambah, membuat pemerintah mengambil tindak tegas.
Mulai besok Jumat (10/4/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan.
Dalam masa PSBB, hanya beberapa tempat saja yang diperbolehkan buka seperti fasilitas kesehatan, tempat makan, dan tempat penjualan barang pokok.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tenang Saja, Keluar Rumah Selama PSBB Tidak Akan Langgar Aturan Asal...
Pemrov DKI Jakarta juga akan mengurangi kuota kendaraan pribadi maupun umum yang boleh beroperasi.
Melalui Kompas TV Live (8/4/2020), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap bahwa aturan ini bisa dijalankan oleh semua warga Jakarta.
Anies bahkan akan mengerahkan Polri, TNI, jajaran Pemrov, serta Satpol PP untuk mengadakan patroli.
Baca Juga: Syarat Lengkap Dapatkan BLT 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Dimulai 10 April, Anies Baswedan Berusaha Izinkan Ojek Daring Bawa Penumpang
"Besok akan ada penegakan, patroli diintensifkan, dari kepolisian, TNI, dan jajaran Pemrov dengan Satpol, kita semua akan berada di seluruh wilayah di Jakarta memastikan betul-betul kita tertib," ucapnya.
Tak hanya melakukan patroli di tempat-tempat besar.
Pemrov DKI Jakarta akan mengadakan patroli polisi sampat tingkat kelurahan atau rukun warga (RW).
Baca Juga: Ngeri! Supaya Warganya Nurut Untuk Diam di Rumah, Kota Ini Gunakan Cara Tak Lazim dengan Kuburan!
Dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya saat ini sedang mengkoordinasi patroli bersama jajaran lain untuk besok.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengungkap bahwa saat PSBB tidak akan ada penutupan jalan termasuk akses keluar masuk Jakarta.
Walaupun demikian, para pengemudi roda dua diharap tidak berboncengan untuk mencegah Covid-19.
Selain itu, Pemrov DKI Jakarta juga melarang warga yang berkerumun lebih dari lima orang.
Saat patroli, polisi akan memberikan imbauan untuk membubarkan kerumunan.
Tetapi, jika ada warga yang menolak membubarkan diri, polisi tak segan-segan memberikan penindakan hukum.
"Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," ujar Nana kepada Kompas.com.
Sanksi pidana yang akan diberikan warga merupakan tindak pidana ringan.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Dimulai 10 April, Anies Baswedan Berusaha Izinkan Ojek Daring Bawa Penumpang
Baca Juga: Paling Berbahaya, Begini Cara Kenali Pembawa Virus Corona Tanpa Gejala
Nana berharap agar adanya penindakan hukum, warga yang tak mau ikut aturan merasa jera.
Anies berharap adanya aturan ini bisa memotong rantai persebaran Covid-19.
"Dan kita berharap nantinya mata rantai penularan ini bisa kita potong, karena memang cara memotongnya adalah dengan cara mengurangi interaksi," ucap Anies.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar