GridFame.id - Kementerian Perhubungan melalui Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan akhirnya memberikan izin bagi pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Menteri Perhubungan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku, ojek online diperbolehkan membawa penumpang dengan harus memenuhi beberapa syarat.
Selain itu, ojek online juga diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan," ujar Juru Bicara Perhubungan, Adita seperti dikutip dari Kompas.com.
"Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," tambahnya.
Hal itu tentunya disambut gembira oleh para pengemudi ojek online yang telah was- was sebelumnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar