Lantaran larangan membawa penumpang memberikan dampak yang cukup besar bagi mereka.
Terutama berkaitan dengan jumlah pendapatan harian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa PSBB berlaku.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiayadi juga mengatakan bahwa peraturan itu telah dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Kesehatan.
Budi Setiayadi juga mengatakan bahwa dirinya telah meminta aplikator ojek online untuk memastikannya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standard peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," ungkap Budi Setiayadi.
Baca Juga: Saat PSBB Tak Semua Jadwal Kereta Api Dibatalkan, 14 Diantaranya Masih Beroperasi, Simak Apa Saja!
"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi, dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar