GridFame.id - Kementerian Perhubungan melalui Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan akhirnya memberikan izin bagi pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Menteri Perhubungan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku, ojek online diperbolehkan membawa penumpang dengan harus memenuhi beberapa syarat.
Selain itu, ojek online juga diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan," ujar Juru Bicara Perhubungan, Adita seperti dikutip dari Kompas.com.
"Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," tambahnya.
Hal itu tentunya disambut gembira oleh para pengemudi ojek online yang telah was- was sebelumnya.
Lantaran larangan membawa penumpang memberikan dampak yang cukup besar bagi mereka.
Terutama berkaitan dengan jumlah pendapatan harian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa PSBB berlaku.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiayadi juga mengatakan bahwa peraturan itu telah dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Kesehatan.
Budi Setiayadi juga mengatakan bahwa dirinya telah meminta aplikator ojek online untuk memastikannya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standard peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," ungkap Budi Setiayadi.
Baca Juga: Saat PSBB Tak Semua Jadwal Kereta Api Dibatalkan, 14 Diantaranya Masih Beroperasi, Simak Apa Saja!
"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi, dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020.
PSBB mulai diberlakukan pada 10 April 2020 hingga 23 April mendatang.
Pembatasan Sosial Berskala Besar ini baru mulai diberlakukan di DKI Jakarta mengingat Jakarta merupakan wilayah dengan jumlah terinfeksi paling tinggi hingga saat ini.
Berbeda dengan Permenhub yang memberikan izin bagi pengemudi ojek online untuk membawa penumpang, Permenkes justru sebaliknya.
Baca Juga: Hukuman 1 Tahun Penjara Menanti Bagi Mereka yang Membuat Keramaian Selama PSBB
Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, ojek online tidak dilarang untuk membawa penumpang.
Ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang dan makanan guna menghindari kontak fisik dengan penumpang.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 juga memberlakukan aturan yang sama mengenai izin operasional ojek online.
Namun kini para pengemudi ojek online bisa bernapas lega dengan pemberian izin dari Kementerian Perhubungan ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar