PSBB mulai diberlakukan pada 10 April 2020 hingga 23 April mendatang.
Pembatasan Sosial Berskala Besar ini baru mulai diberlakukan di DKI Jakarta mengingat Jakarta merupakan wilayah dengan jumlah terinfeksi paling tinggi hingga saat ini.
Berbeda dengan Permenhub yang memberikan izin bagi pengemudi ojek online untuk membawa penumpang, Permenkes justru sebaliknya.
Baca Juga: Hukuman 1 Tahun Penjara Menanti Bagi Mereka yang Membuat Keramaian Selama PSBB
Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, ojek online tidak dilarang untuk membawa penumpang.
Ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang dan makanan guna menghindari kontak fisik dengan penumpang.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 juga memberlakukan aturan yang sama mengenai izin operasional ojek online.
Namun kini para pengemudi ojek online bisa bernapas lega dengan pemberian izin dari Kementerian Perhubungan ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar