Hal ini tentu saja menyalahi aturan PSBB.
"Ini menyalahi PSBB, ini perlu sekali di sadari, ini bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan," ucap Anies.
Anies meminta agar para pemilik usaha tidak lagi menyalahi aturan PSBB.
Baca Juga: 3 Kegiatan Ini Tak Dilarang Selama PSBB, Termasuk Pernikahan
Baca Juga: Hukuman 1 Tahun Penjara Menanti Bagi Mereka yang Membuat Keramaian Selama PSBB
"Sekali lagi saya meminta bagi semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucapnya.
Jika masih ditemukan kantor yang tidak mempekerjakan karyawannya di rumah, Pemrov DKI akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
"Pemrov DKI akan melakukan evaluasi kepada perusahaan-perusahaan yang diluar sektor yang dikecualikan misalnya sektor kesehatan, sektor pangan, kemudian ada sektor perhotelan, ada sektor energi," ucapnya.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar